ETIKA MEMBERI SALAM
Makruh memberi
salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir
Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan
bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi
menjawab: "Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat
Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam"
itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan
At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
Dianjurkan
mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits
Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia
mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang
kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR.
Al-Bukhari).
Disunnatkan keras
ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya
ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad
disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak)
hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian
untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang
di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang
tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan
memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan
meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu
sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar,
hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada
yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi
salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah
telah berfirman yang artinya:
" Dan apabila
kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian"
(An-Nur: 61)
Dan karena ucapan
Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah
yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa
`ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan
disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi
salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu
'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi
salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar