PERUSAHAAN DAGANG ADALAH PERUSAHAAN YANG KEGIATANNYA MEMBELI, MENYIMPAN,
DAN MENJUAL BARANG DAGANG
CIRI-CIRI PERUSAHAAN DAGANG :
1.
Memperjualbelikan barang dagang
di pasar
2.
Adanya akun persediaan barang
dagang
3.
Adanya perhitungan harga pokok
penjualan
4.
Laporan laba-rugi dapat dibuat
dalam bentuk langsung atau bertahap.
5.
Kegiatan utamanya, membeli barang,
pembayaran, menjual barang dan penerimaan uang.
TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG
1.
Pembelian barang dagang dengan
tunai/kredit
2.
Retur pembelian dan pengurangan
harga
3.
Potongan pembelian
4.
Beban angkut pembelian
5.
Penjualan tunai/kredit
6.
Retur penjualan & pengurangan
harga
7. Potongan penjualan
TNSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN
1.
Pembelian: untuk mencatat semua
pembelian barang dagang.
2.
Retur Pembelian& Pengurangan
Harga: mencatat semua transaksi retur pembelian dan pengurangan harga
3.
Potongan Pembelian: mencatat
semua transaksi potongan pembelian
4.
Beban angkut pembelian mencatat
semua transaksi pembayaran beban angkut pembelian.
TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN
1.
Penjualan: untuk mencatat semua
transaksi penjualan barang dagang.
2.
Retur Penjualan & Pengurangan
Harga: mencatat semua transaksi retur penjualan dan pengurangan harga.
3.
Potongan Penjualan: mencatat
semua transaksi potongan penjualan.
4.
Beban angkut penjualan mencatat
semua transaksi beban angkut penjualan.
SYARAT PEMBAYARAN
1.
3/10, n/30; artinya pembayaran dilakukan dalam
waktu 10 hari sejak tanggal jual beli, diberikan potongan harga 3%, apabila tidak
memanfaatkannya maka pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal transaksi.
2. EOM (End of Month); artinya harga neto
faktur harus dibayar pada akhir bulan.
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN BARANG
1.
FOB SHIPPING POINT (Free on Board);
Syarat ini menyatakan bahwa semua beban dan tanggungjawab atas barang sudah beralih
kepada pembeli sejak barang itu keluar dari gudang penjual. Semua risiko atas barang
tersebut menjadi tanggungjawab pembeli.
2.
FOB DESTINATION POINT (Cost
and Freight = C & F); Tanggungjawab atas barang diserah terimakan digudang pembeli
sehingga penjual harus menanggung beban angkut barang serta resiko sampai barang
tersebut ditangan pembeli atau tempat yang disetujui bersama.