BLOG

SEMOGA BLOG INI DAPAT BERMANFAAT, .........

Minggu, 06 April 2014

http://menone.wordpress.com/tutorial/bikin-link-tukeran/
http://www.seoterpadu.com/2013/06/cara-mengganti-background-header-blog.html

http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-marquee.html

CARA MEMBUAT EMAIL

Email, merupakan alat komunikasi online yang sangat banyak kegunaanya dan disini saya akan membahasa Cara Membuat Email Gratis Di google ( Gmail )
Kenapa memilih membuat email gratis di google?? karena akun google merupakan akun multy fungsi, anda cukup membuat 1 akun email google berarti anda sama dengan memiliki semua fasilitas google, untuk lebih jelasnya akan kita bahas di halaman lain., langsung saja caramembuat email gi google silahkan klik link berikut : Mail.google.com
dan akan muncul seperti gambar dibawah ini:
cara membuat email
cara membuat email
Keterangan:
1. Isi dengan nama depan anda
2. isi dengan nama belakang anda
3. isi dengan user name anda itu akan menjadi nama email anda natinya
4.  isi dengan pasword email yang anda inginkan
5. ulangi mengisi pasword disitu
6. pilih bulan lahir anda
7. isi dengan tanggal lahir anda
8. isi tahun
9. pilih jenis kelamin anda ( male= pria, Female= Wanita )
10. isikan nomer HP anda ( untuk mendapat pasword baru jika nantinya lupa pasword )
11. isi email lain yang ada,
12. isikan kode atau tulisan yang ada di gambar atas untuk menverifikasi bahwa kita adalah manusia bukan robot
13. pilih negara
14. cerntang persetujuan ketentuan layanan
15. klik next sptep untuk melanjutkan mebuat email gratis di google.

dan pada tahab berikutnya akan muncul gambar seperti dibawah:
cara membuat email baru
cara membuat email baru
pada gambar diatas klik next step

DAFTAR

WordPress.com

Blog.com

Posterous Spaces

Blogger

LiveJournal

TypePad Micro

Jux

Tumblr

Blogetery

Weebly

cara-membuat-facebook

Siapa yang tidak tahu facebook? Sebuah website yang dikunjungi paling banyak nomor 1 di dunia ini merupakan website sosial media yang paling laris beberapa tahun belakangan ini. Facebook sendiri sudah berdiri sejak tahun 2004 lalu yang didirikan Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa yang saat ini pemuda terkaya di dunia.
Facebook sejatinya sebuah sosial media dimana semua orang dapat mendaftar disana. Semua orang dapat menggunakan facebook mereka untuk membagikan apa yang mereka rasakan, membagi foto, membagi catatan, atau bahkan berjualan melalui facebook. Beberapa orang membuat facebook memang memiliki beberapa tujuan. Salah satunya tentunya mencari teman, pacar, atau berjualan.
Namun, masih ada beberapa orang awam yang masih belum mengetahui bagaimana Cara Membuat Facebook. Nah, kali ini saya akan membagikan bagaimana cara mendaftar facebook dengan mudah. Sebelumnya, siapkan email untuk mendaftar facebook.
- Buka facebook.com pada web browser anda, maka akan muncul tampilan utama facebook. Selain itu, akan muncul juga form pendaftaran pada website facebook. Kurang lebih seperti dibawah ini.
- Isi semua data yang dibutuhkan, contohnya seperti diatas yang sudah saya isi semuanya. Setelah semua terisi dengan benar, silahkan klik mendaftar. Maka anda akan menuju ke halaman berikutnya.
- Anda bisa mencari teman dengan fitur search ini. Anda bisa mencari teman melalui Email yang anda daftarkan, atau melalui email lain. Namun disini saya melewatinya dan melangkah ke langkah selanjutnya.
- Disini anda disuruh mengisi data profil anda. Silahkan lengkapi data sesuai data asli anda dan juga lengkap. Agar teman anda mudah saat mencarinya. Setelah selesai, silahkan klik simpan dan lanjutkan.
- Dilangkah ke 3 ini, anda bisa upload foto yang anda inginkan. Namun disini saya tidak upload foto. Jika sudah, anda bisa klik simpan dan lanjutkan. Maka anda akan diarahkan ke halaman beranda anda.
- Anda disuruh untuk membuka email anda untuk konfirmasi bahwa akun email tersebut benar milik anda.
- Klik link konfirmasi yang ada pada email masuk anda.
- Setelah itu, anda akan diarahkan ke beranda anda dan hasilnya seperti dibawah ini. Selamat, akun facebook anda sudah selesai.

cara-membuat-email-yahoo

Sebelum lebih jauh membaca panduan cara membuat email ada baiknya sobat paham dulu apakah email tersebut, Email itu dalam bahasa inggris kependekan dari Elecronic Mail, atau dalam bahasa indonesia bisa diartikan dengan Surat Elektronik. ada beberapa Layanan untuk mendapatkan email secara gratis, diantaranya Yahoo, Gmail, dll. email itu sendiri sangat banyak fungsinya, selain untuk mengirim pesan, email juga berfungsi untuk verifikasi disaat kita membuat akun akun dibeberapa jejaring sosial, bahkan saat ini hampir semua segmen di internet membutuhkan yang namanya email. sebut saja salah satunya kegunaan email ini saat kita akan Membuat Blog, Nah kali ini saya akan menerangkan panduan Cara mudah membuat Email menggunakan layanan gratisan dari Yahoo.

1. Pertama tama silahkan buka yahoomail.com pada browser sobat, jika sudah akan keluar gambar seperti dibawah ini, silahkan sobat scrol mouse kebawah dan temukan tulisan create new account (lihat gambar yang saya lingkari.

2. Selanjutnya akan keluar form untuk sobat isi, silahkan sobat isi dengan lengkap form seperti gambar dibawah ini,
3. Setelah semua data di isi dengan benar jangan lupa masukan juga kode yang tertera, lalu klik create my account. bila tidak ada kesalahan dalam pengisian form, maka akan keluar gambar seperti dibawah ini, yang menandakan sobat berhasil membuat sebuah email Yahoo.


4. Selanjutnya tinggal klik Continue, dan akan keluar gambar seperti dibawah ini.

Nah, gimana sobat….mudah bukan Cara Membuat Email Yahoo. semoga panduan kali ini bermanfaat ya…

Rabu, 26 Maret 2014

Riba dan Jenis-jenisnya

Written By Admin on Jumat, 30 Agustus 2013 | 06.14
Definisi Riba

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)

Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan:
 
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:

1. Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”

2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”

3. Raghib Al Asfahani :
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”

4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
“Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu”
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.

5. Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”

6. Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”

7. Mujahid
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”

8. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe-nambahan waktu yang diberikan.”
 
Jenis-Jenis Riba
 
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

4. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”

Jenis Barang Ribawi

Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:

  1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
  2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Jual-beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.
  2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
  3. Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
  4. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.
Dr Muhammad Syafi'i Antonio