M E D A N
SELAMAT MENGUNJUNGI BLOG SPOT INI, SMOGA BERMANFAAT
BLOG
Minggu, 15 November 2020
Jumat, 13 November 2020
Sabtu, 02 Mei 2020
Hikmah Fenomena Covid-19
1. Jakarta, NU Online Rais Syuriah Pengurus cabang Istimewa Nahdalatul Ulama di Australia Prof Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) mengungkapkan :
a. Menurutnya wabah ini justru membawa hikmah luar biasa. Dari sisi ekosistem lingkungan dan alam, langit kembali menjadi biru, aliran sungai kembali jernih karena berkurangnya polusi udara dan sampah limbah akibat pabrik-pabrik berhenti beroperasi.
"Pantai menjadi bersih dari sampah plastik. Ikan berenang gembira karena tak lagi diganggu kapal pesiar mewah. Burung terdengar bersahutan karena jalan raya tak lagi brisik dengan suara knalpot dan klakson. Keluarga yang selama ini tak pernah lagi duduk makan bersama dan saat bertemu biasanya hanya uang dan kerja yang dibahas, kini lebih banyak berkumpul di rumah beribadah dan beraktivitas bersama keluarga,
b. Menurutnya, jika ada sementara pihak yang protes kenapa masjid ditutup dan kemudian muncul teori-teori konspirasi, sebenarnya mereka lupa bahwa pusat perjudian di Las Vegas Amerika dan Singapura juga tutup. Semua bar dan club di New York, Paris, dan London tutup. Tempat prostitusi di Jerman Belanda dan Rusia juga tutup. Semua kemaksiatan berhenti seketika akibat Corona. "Bukan karena takbir atau pentungan," tegasnya.
c. Disaat manusia terkapar karena terpapar Corona, lanjutnya, perlahan alam semesta menemukan kembali harmoninya. Kita pun bertanya inikah musibah atau anugerah? Inikah bencana atau rencana Allah? Inikah aib kemanusiaan atau inikah sebuah proses alam ghaib untuk memanusiakan kembali kemanusiaan kita? Inikah azab atau inikah cara Allah yang sedang mengajarkan manusia pada semesta? Inikah misteri atau inikah solusi? Gus Nadir pun mengutip ayat Q.S. Al-Baqarah: 286 yang berbunyi: "Allah tidak membebani seseorang itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya". "Terima kasih ya Allah, Engkau turunkan wabah Corona ini, artinya Engkau percaya kami akan sanggup menjalani dan menghadapinya. Terima kasih atas kepercayaan Engkau ya Allah, kami pun percaya bahwa wabah corona ini tidak akan membebani kami di luar batas kesanggupan kami. Karena itulah janjimu,
2. Menurut Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc
a. Covid-19, menyadarkan kita semua pada keabsolutan kekuasaan Allah Swt. Semua makhluk berada dalam genggaman-Nya dan tadbir-Nya. Tidak ada satu pun makhluk/manusia yang bisa melawan takdir dan ketentuan Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am [6] ayat 17 dan 18.
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (17) Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (18).” (QS. Al-An’am [6]: 17-18).
b. Allah Swt telah menurunkan syariat-Nya melalui para Rasul-Nya, untuk ditaati dan diikuti dan diimplementasikan dalam seluruh tatanan kehidupan, agar manusia hidup nya bahagia dan sejahtera dunia dan akhirat (Al-Falah). Firman-Nya dalam QS. An-Nuur [24] ayat 51 dan 52:
a. Menurutnya wabah ini justru membawa hikmah luar biasa. Dari sisi ekosistem lingkungan dan alam, langit kembali menjadi biru, aliran sungai kembali jernih karena berkurangnya polusi udara dan sampah limbah akibat pabrik-pabrik berhenti beroperasi.
"Pantai menjadi bersih dari sampah plastik. Ikan berenang gembira karena tak lagi diganggu kapal pesiar mewah. Burung terdengar bersahutan karena jalan raya tak lagi brisik dengan suara knalpot dan klakson. Keluarga yang selama ini tak pernah lagi duduk makan bersama dan saat bertemu biasanya hanya uang dan kerja yang dibahas, kini lebih banyak berkumpul di rumah beribadah dan beraktivitas bersama keluarga,
b. Menurutnya, jika ada sementara pihak yang protes kenapa masjid ditutup dan kemudian muncul teori-teori konspirasi, sebenarnya mereka lupa bahwa pusat perjudian di Las Vegas Amerika dan Singapura juga tutup. Semua bar dan club di New York, Paris, dan London tutup. Tempat prostitusi di Jerman Belanda dan Rusia juga tutup. Semua kemaksiatan berhenti seketika akibat Corona. "Bukan karena takbir atau pentungan," tegasnya.
c. Disaat manusia terkapar karena terpapar Corona, lanjutnya, perlahan alam semesta menemukan kembali harmoninya. Kita pun bertanya inikah musibah atau anugerah? Inikah bencana atau rencana Allah? Inikah aib kemanusiaan atau inikah sebuah proses alam ghaib untuk memanusiakan kembali kemanusiaan kita? Inikah azab atau inikah cara Allah yang sedang mengajarkan manusia pada semesta? Inikah misteri atau inikah solusi? Gus Nadir pun mengutip ayat Q.S. Al-Baqarah: 286 yang berbunyi: "Allah tidak membebani seseorang itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya". "Terima kasih ya Allah, Engkau turunkan wabah Corona ini, artinya Engkau percaya kami akan sanggup menjalani dan menghadapinya. Terima kasih atas kepercayaan Engkau ya Allah, kami pun percaya bahwa wabah corona ini tidak akan membebani kami di luar batas kesanggupan kami. Karena itulah janjimu,
2. Menurut Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc
a. Covid-19, menyadarkan kita semua pada keabsolutan kekuasaan Allah Swt. Semua makhluk berada dalam genggaman-Nya dan tadbir-Nya. Tidak ada satu pun makhluk/manusia yang bisa melawan takdir dan ketentuan Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am [6] ayat 17 dan 18.
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (17) Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (18).” (QS. Al-An’am [6]: 17-18).
b. Allah Swt telah menurunkan syariat-Nya melalui para Rasul-Nya, untuk ditaati dan diikuti dan diimplementasikan dalam seluruh tatanan kehidupan, agar manusia hidup nya bahagia dan sejahtera dunia dan akhirat (Al-Falah). Firman-Nya dalam QS. An-Nuur [24] ayat 51 dan 52:
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan (52).” (QS. An-Nur [24]: 51-52).
c. pengingkaran manusia, baik secara individu maupun kolektif, apalagi disertai mempermainkan ajaran-Nya, hanyalah akan mengundang kesulitan dan malapetaka dalam kehidupan ini. Firman-Nya dalam QS. Thaha [20] ayat 124:
c. pengingkaran manusia, baik secara individu maupun kolektif, apalagi disertai mempermainkan ajaran-Nya, hanyalah akan mengundang kesulitan dan malapetaka dalam kehidupan ini. Firman-Nya dalam QS. Thaha [20] ayat 124:
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha [20]: 124).
d, Covid-19, mengajarkan kepada kita pola hidup yang sehat, makanan yang halal dan bersih, jasmani ruhani yang bersih, rumah tempat tinggal yang bersih, tempat ibadah (masjid) yang bersih dan terjaga dengan baik, dll. Firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 168:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. AlBaqarah [2]: 168).
e. Covid-19, mengajarkan kepada kita tentang pentingnya memperkuat kesadaran untuk mencari ilmu (melalui membaca, research, dll) karena ternyata walaupun sekarang kita berada di era kemajuan science dan teknologi (seperti dunia kesehatan dan kedokteran) ternyata virus corona belum ditemukan obatnya. Maha benar Allah Swt dengan firman-Nya dalam surat Al-Kahfi [18] ayat 109, juga firman-Nya dalam QS. Al-Israa [17] ayat 85:
“Katakanlah: “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimatkalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimatkalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al-Kahfi [18]: 109).
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85).
Kamis, 21 November 2019
Contoh Kasus Ekonomi Internasional
CONTOH KASUS-KASUS EKONOMI INTERNASIONAL
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
• PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.
Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.
Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
CONTOH KASUS ATAU MASALAH EKONOMI DI INDONESIA
1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.
2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia.
CONTOH KASUS-KASUS EKONOMI INTERNASIONAL
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
• PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.
Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.
Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
CONTOH KASUS ATAU MASALAH EKONOMI DI INDONESIA
1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran
Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.
Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.
2. Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
3. Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia.
Minggu, 19 November 2017
PIUTANG WESEL
A. Pengertian Piutang Wesel
Pengertian Piutang Wesel (NotesReceivable) adalah piutang yang diperkuatdengan adanya perjanjian tertulis (wesel). Sedangkan Wesel (Promissory Notes)adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Piutang Wesel lebih formal dibanding dengan Piutang Dagang karena terdapatjanji tertulis yang mengikat antara debitur (pihak yang menerima piutang) dankreditur (pihak yang memberikan piutang) untuk membayar sejumlah uang padawaktu tertentu. Surat wesel menjadi salah satu bukti adanya piutang wesel.
Piutang Wesel terjadi karna ada transaksi, dalam hal ini si peminjam harusmembuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa akan membayar piutang padaperiode
tertentu. Terkadang pihak peminjam meminta jaminan berupa kekayaan dan asset lain.
tertentu. Terkadang pihak peminjam meminta jaminan berupa kekayaan dan asset lain.
B. Mendiskontokan Piutang Wesel
Mendiskontokan Piutang Wesel adalah meminjam uang ke bank denganmenggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi akandikurangi dengan bunga yang sudah diperhitungkan dengan selama jangka waktudiskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut sebagai diskonto.
Bunga = Nominal x Tingkat Bunga x Jangka Waktu Wesel
Jangka Waktu Pertahun |
Syarat pendiskontoan wesel adalah jika pembuat wesel tidak dapat melunasiweselnya hingga pada saat jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokanbertanggung jawab untuk melunasi diskonto tersebut.
1. Hitung nilai jatuh tempo dari wesel (nilai nominal ditambah bunga sampai jatuhtempo).
2. Hitung diskonto (tingkat diskonto bank dikalikan nilai jatuh tempo dikalikan jangkawaktu sampai jatuh tempo).
3. Hitunglah hasil-hasil (nilai jatuh tempo dikurangi diskonto bank).
4. Hitunglah nilai buku tercatat dari wesel tersebut (nilai nominal ditambah bunga yangakan diterima sampai tanggal pendiskontoan).
5. Hitunglah keuntungan atau kerugian, jika merupakan penjualan, atau pendapatan ataubeban bunga. Jika merupakan peminjaman (hasil dikurangi nilai buku tercatat).
6. Catatlah ayat jurnal.
a. Wesel Tagih
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar dalam jumlah danjangka waktu tertentu. Badan yang mengeluarkan wesel disebut Penarikwesel, sedangkan pihka yang menerima wesel disebut Penerima wesel.
Wesel Tagih merupakan salah satu perkiraan tetap, maka akun tersebutdilaporkan pada Neraca. Wesel tagih yang masanya < 1 tahun dimasukkandalam aktiva lancar, sedangkan yang masanya > 1 tahun dimasukkan dalampiutang jangka panjang.
Ini adalah rumusan untuk mencari hasil akhir tagih
Bunga = Nominal xTingkat Bunga x Jangka Waktu Wesel / Jangka WaktuPertahun
|
v Perkiraan wesel tagih berada sebelah debit, apabila:
Ø Menerima wesel / promes dari debitur
Ø Mendiskonto / membeli wesel
Ø Menarik wesel kepada kreditur
v Perkiraan wesel tagih berada sebelah kredit, apabila:
Ø Menerima pelunasan dari debitur pada tanggal jatuh tempo
Ø Mendiskonto wesel / menjual wesel sebelum tanggal jatuh tempo
Wesel Bayar
Wesel bayar merupakan kebalikan dari wesel tagih. Jika masanya < 1tahun maka akan dilaporkan pada Neraca pos kewajiban lancar, sedangkan jikamasanya > 1 tahun akan dilaporkan sebagai kewajiban jangka panjang.
Bunga = Nominal xTingkat Bunga x Jangka Waktu Wesel / Jangka Waktu Pertahun
|
Wesel bayar ada yang berbunga dan tidak berbunga. Jika itu berbunga,maka akan dinyatakan secara eksplisit (jelas) dan jika itu tidak berbunga, makatidak mencatumkan persenan bunga namun nominalnya tetap ada (tidakdinyatakan secara eksplisit).
Saat wesel bayar jatuh tempo, adakalanya perusahaan yang menarik tidakdapat membayar. Jika terjadi hal demikian, wesel tersebut harus dipindahkanke perkiraan utang dagang, dan penerima wesel dapat membebankan biayaadministrasi. Jurnal:
D. Perhitungan Piutang Wesel dan Diskonto
1. Piutang Wesel Berbunga (Interest-Bearing Notes)
Piutang wesel berbungan adalah wesel yang memiliki suku bunga atas nilai nominalwesel yang dinyatakan secara eksplisit.
Contoh soal:
Pada 1 Nopember 2014 Bank setuju memberikan pinjama kepada suatu perusahaanjika perusahaan tersebut setuju untuk menandatangani wesel senilai Rp 500.000dengan suku bungan 10% jangka waktu 3 bulan.
Ayat Jurnal yang dibuat Bank:
Piutang Wesel
|
Rp 500.000
|
-
|
Kas
|
-
|
Rp 500.000
|
Ayat Jurnal untuk mencatat pendapatan bunga pada akhir tahun fiskalDesember 2014
Perhitungan:
(Rp 500.000 x 10% x 2/12) = Rp 8.333
Piutang Wesel
|
Rp 8.333
|
-
|
Pendapatan Bunga
|
-
|
Rp 8.333
|
Ayat Jurnal yang dibuat pada 1 Februari 2015 yaitu tepat pada pelunasan wesel:
Perhitungan:
(Rp 500.000 x 10% x 1/12) = Rp 4.167
Kas
|
Rp 512.500
|
-
|
Piutang Wesel
|
-
|
Rp 500.000
|
Pendapatan Bunga
|
-
|
Rp 4.167
|
Piutang Bunga
|
-
|
Rp 8.333
|
o
2. Piutang Wesel Tanpa Bunga (Non-Interest Bearing Notes)
Piutang wesel tanpa bunga atau disebut juga dengan wesel berbunga nol(Zero Interest Bearing Notes) adalah suku bunga yang tidak dinyatakansecara eksplisit.
Contoh soal:
Pada 1 Nopember 2014supplier bersedia menangguhkan batas waktupembayaran piutang dagangnya kepada pelanggan sebesar Rp 500.000 asalkan customer bersedia untuk menandatangani wesel sebesar Rp 512.500 jangka waktu 3 bulan.
Ayat Jurnal yang dibuat oleh Supplier pada 1 Nopember 2014:
Piutang Wesel
|
Rp 512.500
|
-
|
Piutang Dagang
|
-
|
Rp 500.000
|
Potongan Piutang Wesel
|
-
|
Rp 12.500
|
Ayat Jurnal yang dibuat Supplier untuk mencatat pendapatan bungan pada31 Desember 2014:
Perhitungan:
(Rp 12.500 x 2/3) = Rp 8.333
Potongan Piutang Wesel
|
Rp 8.333
|
-
|
Pendapatan Bunga
|
-
|
Rp 8.333
|
3. Diskonto Piutang Wesel Tidak Berbunga
Contoh soal:
Wesel dengan nominal Rp 500.000 jangka waktu 3 bulan tertanggal 1Januari 2014 didiskontokan pada 31 Januari 2014 dengan diskonto 10%
Periode diskonto dapat dihitung sebagai berikut:
Februari = 28 hari
Maret = 31 hari
April (jatuh tempo) = 1 hari
Periode Diskonto = 60 hari
Perhitungan Pendiskontoan:
Jumlah uang yang diterima pada tanggal 31 Januari 2014 adalah
Nilai jatuh tempo = Rp 500.000
Diskonto (Rp 500.000 x 10% x 60 / 360) = Rp 8.333
Uang yang diterima = Rp 491.667
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel adalah
Kas
|
Rp 491.667
|
-
|
Biaya Bunga
|
Rp 8.333
|
-
|
Piutang Wesel
(Pendiskontoan)
|
-
|
Rp 500.000
|
4. Diskonto Piutang Wesel Berbunga
Contoh soal:
Misalnya pada wesel diatas berbunga 20% pertahun dan didiskontokansebesar 10%. Jumlah yang diterima pada 31 Januari 2014 adalah
Nilai nominal wesel = Rp 500.000
Bunga (Rp 500.000 x 20% x 3/12) = Rp 25.000
Nilai jatuh tempo wesel = Rp 525.000
Diskonto (Rp 500.000 x 10% x 60 / 360) = Rp 8.333
Uang yang akan diterima = Rp 516.667
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel adalah
Kas
|
Rp 516.667
|
-
|
Piutang Wesel
(Pendiskontoan)
|
-
|
Rp 500.000
|
Pendapatan Bunga
|
-
|
Rp 16.667
|
Penjelasan : A pembelian mengutang maka B akan membuat suratwesel maka dari itu sih B meminjam uang ke C, maka akan menghasilkan uang, dan sih B (penjualan) akan manangih utangnya kepada sih A, kehka dah A,tidak bisa membayar utang maka C akan menggih kepada sih B.
Elemen Elemen Piutang Wesel:
1. Piutang berbunga adalah pendapatan yang memperoleh karena adanya piutang wesel
2. Pendapatan bunga adalah pendapatan yang diperoleh dari penanaman bankperaktiva produksi.
3. Biaya bunga adalah biaya yang dikenakan apabila membayar piutangsetelah seluruh tempo.
4. Piutang wesel adalah potongan yang diberikan apabila melunasi sebelum jatuh tempo.
Langganan:
Postingan (Atom)